Tak hanya itu menerapkan aturan headway, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang.
Kereta MRT hanya diperbolehkan mengangkut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orang per kereta atau gerbongnya.
Menurut Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," katanya.***