Ma'ruf Amin Disorot Soal Polemik Perpres Investasi Miras, Musni Umar 'Wapres Tak Bisa Berbuat Apa-apa'

- 1 Maret 2021, 13:01 WIB
Musni Umar (kiri) dan Wapres Ma'ruf Amin. /Kolase Twitter/@@musniumar/@Kiyai_MarufAmin
Musni Umar (kiri) dan Wapres Ma'ruf Amin. /Kolase Twitter/@@musniumar/@Kiyai_MarufAmin /
 
PR BOGOR - Terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembukaan izin investasi minuman keras (miras) masih menimbulkan polemik.

Pelegalan miras di Indonesia menuai banyak kritik dari berbagai pihak, terutama dari sejumlah tokoh lintas agama dan politisi.

Mereka menyayangkan adanya Perpres tersebut. Lantaran miras dinilai memiliki dampak berbahaya.
 
Baca Juga: Lirik dan Video Musik Lagu 'Uu..Aa..Uu' oleh Thalia Putri Onsu

Nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi yang paling mendapat sorotan. Ia diminta segera bersuara.

Hal ini karena latar belakang Ma'ruf yang pernah menjabat Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengapa justru mengizinkan Presiden meneken Perpres tersebut.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dalam hal ini angkat bicara terkait banyak pihak yang menyalahkan Wapres Ma'ruf Amin.
 
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Ashanty Buka Suara Kabarkan Kondisi Terkininya: Jangan Sepelekan Covid-19

"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras," tulis Musni Umar.

Melalui cuitan yang diunggah dalam akun Twitter @musniumar, pada Senin, 1 Maret 2021, ia menjelaskan terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai Wapres.

Musni Umar menyebut, tugas Wapres bukanlah untuk mengawasi Presiden, melainkan membantu Presiden.
 
Baca Juga: Angka Harian Positif Corona Masih Tinggi, Ketua Bidang Penanganan Satgas Covid-19 Singgung Soal 3T

Namun, kata dia, tugas membantu juga tidak bisa dilakukan pada setiap kebijakan.

Dalam hal Presiden mampu mengatasi tugasnya sendiri, maka Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.

"Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," cuit Musni Umar.
 
 
 
Sebagaimana diketahui, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dengan persyaratan tertentu.
 
Baca Juga: Rekomendasi 3 Drama Korea Terbaru Tayang Maret 2021, Kira-kira Mana yang Paling Ditunggu?

Adapun persyaratan yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Di samping itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***
 
 
 
 

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x