Resmi Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Simak 15 Ketentuan Barunya

- 9 Maret 2021, 15:03 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Kabupaten Bogor Terus Berjalan, 7.700 Dosis Siap Disuntikan

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;

- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 6.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Resep Folded Kimbab Makanan Hits Mirip Sushi di Korea, Lengkap dengan Cara Pembuatannya

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah