Resmi Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Simak 15 Ketentuan Barunya

- 9 Maret 2021, 15:03 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kebijakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku dari hari ini, 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya.

Dilansir PRBogor.com dari situs resmi Pemkab Bogor, perpanjangan PPKM Mikro tersebut berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos

Sebelumnya, kebijakan PPKM Mikro tersebut sempat diterapkan pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Hampir sama dengan PPKM Mikro sebelumnya, adapun beberapa aturan yang diterapkan, di antaranya:

A. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen

B. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline

C. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: 6 Zodiak yang Bakal Beruntung Pekan Ini: Capricorn Rezeki Mengalir Deras!

D. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

E. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB

F. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

G. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen

H. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

I. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras Milik Pemprov DKI Jakarta, Begini Faktanya

Selain itu, menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, ada beberapa pelonggaran pada PPKM Mikro kali ini.

1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar. Jam operasional pukul 4.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

5. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan termasuk situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 8.00 – 17.00 WIB.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata 6 Zodiak Ini Memiliki Indra Keenam: Bisa Baca Pikiran Orang hingga Masa Depan

6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 8.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 8.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Kabupaten Bogor Terus Berjalan, 7.700 Dosis Siap Disuntikan

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;

- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 6.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Resep Folded Kimbab Makanan Hits Mirip Sushi di Korea, Lengkap dengan Cara Pembuatannya

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah