Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

- 15 Juni 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi - Pemrov Jakarta kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro.
Ilustrasi - Pemrov Jakarta kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BOGOR – Seiring tingginya kasus Covid-19 selama beberapa pekan terakhir, Pemprov Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pembatasan Kegiatan di Semarang, Mulai dari Pernikahan hingga Prosesi Pemakaman

PPKM Mikro kembali diperpanjang karena melihat peningkatan kasus aktif di Ibu Kota sejak libur lebaran.

“Selama dua minggu terakhir kenaikan kasus Covid-19 konstan dan cenderung mengalami lonjakan. Hingga 4 Juni 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai angka 10.096 atau naik sembilan ribuan kasus.

"Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan ‘positivity rate’ yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” kata Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang bogor.pikiran-rakyat.com lansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Euro 2020: Tersisa Dua Pertandingan Pertama Fase Grup, Ada Laga Prancis vs Jerman Dini Hari Nanti

Menurut Dinas Kesehatan Jakarta ada hal lain yang tak kalah mengkhawatirkan yakni temuan varian baru virus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

Widyastuti mengatakan, ada beberapa varian yang harus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang transmisi virusnya sudah ditemukan di Jakarta.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x