Pemerintah Batasi Jam Operasional Mal hingga Restoran Mulai Besok, Simak Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

- 21 Juni 2021, 17:15 WIB
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN). /Dok.Setkab

PR BOGOR – Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang angkanya melonjak beberapa waktu terakhir, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan PPKM Mikro.

Salah satu pengetatan PPKM Mikro ini yakni terkait jam operasional pusat keramaian, seperti mal, restoran, pasar, dan kafe.

kebijakan terkait PPKM Mikro tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) dalam konferensi pers daring Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG True Beauty di NET TV, Episode Pertama Tayang Sore Ini Pukul 16.45 WIB

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pasar, kafe, restoran, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam,” ujar Airlangga.

“Selain itu, diberlakukan juga pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas,” lanjutnya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.

Salah satu penyesuaian kebijakan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok 22 Juni 2021: Ada Asmara, Keuangan hingga Karier

Airlangga menyebutkan kebijakan PPKM Mikro akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Penyesuaian aktivitas juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak yang berdiri secara individu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x