PPKM Depok Diperketat: Lansia, Ibu Hamil, dan Anak-anak Dilarang Masuk ke Pusat Perbelanjaan hingga Mal

- 30 Juni 2021, 12:13 WIB
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Depok selama kondisi pandemi Covid-19 semakin buruk.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Depok selama kondisi pandemi Covid-19 semakin buruk. /Instagram.com/@pemkotdepok

PR BOGOR - Masuk sebagai wilayah zona merah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Depok tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Perpanjangan Kedelapan.

Pengeluaran SK tersebut bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan laju penularan Covid-19 di Depok.

Baca Juga: 5 Fakta Unik St. Petersburg, Punya Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam hingga Jembatan Terbelah

Ada sejumlah poin terkait PPKM Depok tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen bagi perkantoran atau tempat bekerja.

2. Pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari tiga puluh persen.

3. Pasar rakyat/tradisional beroperasi mulai pukul 3.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari tiga puluh persen.

Baca Juga: Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara, Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Kantor Gubernur Sultra

4. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya boleh melayani bawa pulang, tidak diperkenankan makan di tempat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x