5. Warga lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak di bawah lima tahun (balita) tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan.
6. Kegiatan keagamaan dan tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas tiga puluh persen.
Baca Juga: Cara Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Gejala yang Dialami
7. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan ditutup sementara.
8. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/bioskop ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
Dalam minggu ini, Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat masuk ke dalam kategori daerah dengan risiko penularan tinggi (zona merah) Covid-19.
“Mari tetap patuh dan konsisten terapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas),” tulis akun Instagram @pemkotdepok pada 29 Juni 2021.
Kenaikan kasus harian di Depok mulai terjadi beberapa minggu pasca Lebaran yang jatuh pada pertengahan bulan Mei lalu.