PR BOGOR - Pelayanan STNK Keliling merupakan pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai itu langsung.
Pelayanan STNK keliling dilakukan di Samsat yang tersebar di berbagai lokasi kota setiap harinya.
Pelayanan STNK keliling ini juga diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Pemda Jambi Tunda Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya
Pada hari Selasa, 29 Juni 2021 pelayanan STNK Keliling ada di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Melalui akun Twitter resminya, Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menyebutkan 14 lokasi yang dapat dikunjungi warga jika ingin melakukan pelayanan STNK Keliling.
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar Euro 2020: Swiss Kalahkan Prancis 5-4 Lewat Drama Adu Penalti
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
7. Ciledung: Halaman kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Halaman ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat
10. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Jl. Pakuhaji Kec. Pakuhaji Tangerang dan Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Polresta Bogor Gratiskan Pembuatan SIM Baru hingga Perpanjangan, Berikut Syarat dan Ketentuannya