PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut merupakan salah satu langkah untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.
Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 yang mengatakan bahwa akan segera memberlakukannya di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Semakin Tinggi, Relawan Tak Lagi Mampu Membantu
Melansir Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, PPKM Darurat tersebut akan berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut berisi tentang pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi.
Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor siap untuk melaksanakan PPKM Darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 1 Juli 2021 Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB
Penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut tim bogor.pikiran-rakyat.com telah merangkum rincian aturan dari PPKM Darurat Kabupaten Bogor.