8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
9. Tempat ibadah ditutup sementara.
10. Fasilitas umum ditutup sementara.
11. Kegiatan seni/ budaya ditutup sementara.
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang).
14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sebagaimana banyaknya peraturan tersebut, masyarakat juga diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan setiap saat.***