13 Aturan PPKM Darurat di Kota Bogor Mulai 3 Juli 2021, Kegiatan Belajar Dilakukan Daring hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 15:59 WIB
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021.
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal YouTube Pemerintah Kota Bogor

PR BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor akan diterapkan pada tanggal 3 Juli 2021 esok hari.

Melonjaknya angka kasus Covid-19 di beberapa wilayah membuat pemerintah akhirnya menetapkan langkah untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang disampaikan melalui siaran pers pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Ramalan Shio Macan, Tikus, Kerbau Besok 3 Juli 2021: Shio Kerbau Akan Segera Bertemu Jodoh!

Adapun aturan-aturan dalam PPKM Darurat Kota Bogor yang dirangkum tim bogor.pikiran-rakyat melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Bogor pada 2 Juli 2021 seperti berikut.

1. Perkantoran di luar sektor esensial Work From Home (WFH) 100%.

2. Sektor esensial (seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor) WFO 50%.

3. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) WFO 100%.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Pekerjaan Apa yang Cocok Untukmu? Pilih Satu Gambar dan Temukan Jawabannya

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x