PR BOGOR - Dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Polresta Bogor Kota memberlakukan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas.
Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas dilakukan di 10 lokasi jalan utama Kota Bogor mulai Kamis, 1 Juli 2021 malam, pada pukul 21.00-24.00 WIB.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolresta Bogor Kota, mengatakan dari hasil evaluasi satgas Covid-19 memutuskan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari.
“Lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur,” ucap Susatyo, sebagaimana bogor.pikiran-rakyat.com kutip dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.
“Sasaran dari kebijakan ini bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, namun untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur dia.
Penutupan dan pengalihan juga diberlakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, atau sering disebut sistem satu arah (SSA).
Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur juga akan diberlakukan penutupan dan pengalihan.
Menurut Susatyo, Polresta Bogor menyiapkan sepuluh lokasi penutupan ruas jalan pada pemberlakukan penyekatan total kendaraan bermotor yang meliputi: