5 Aturan PPKM Kabupaten Bogor Mulai 3 Juli 2021, Pasar Tradisional Masih Beroperasi hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor.
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor. /Pixabay/Queven

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 yang disampaikan melalui siaran pers pada Kamis 1 Juli 2021.

Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali, menjelaskan bahwa kasus baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini.

Koordinator PPKM Darurat tersebut menjelaskan bahwa kasus baru penambahan Covid-19 di Indonesia mencapai 21.800 orang.

Baca Juga: Idul Adha 2021, Simak Syarat hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

"Terakhir kemarin, angkanya 21.800 kasus baru, 467 kasus kematian dan ini tertinggi selama 1,5 tahun pandem Covid-19 ini," ujar Luhut.

Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com, dari akun Instagram @kabupaten.bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menindaklanjuti Instruksi dari Presiden Jokowi tersebut.

Kegiatan pengetatan sosial dan ekonomi itu baru diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta, Bekasi Kota, dan Tangerang Selatan 2 Juli 2021

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan siap memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal itu dikatakan Ade Yasin setelah acara rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x