"Sekal lagi menyatakan bahwa Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat," ujar Ade Yasin.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Untuk menciptakan penurunan kasus Covid-19 harian, berikut aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:
1. Kegiatan perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), untuk sektor essential.
2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential (keuangan dan perbankan, diberlakukan sistem pembayaran perhotelan non karantina dan komunikasi).
Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
"Maksimum Wark From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dengan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin.