5 Aturan PPKM Kabupaten Bogor Mulai 3 Juli 2021, Pasar Tradisional Masih Beroperasi hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor.
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor. /Pixabay/Queven

"Sekal lagi menyatakan bahwa Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat," ujar Ade Yasin.

Baca Juga: 6 Alat Elektronik Jadul yang Kini Dibanderol dengan Harga Tinggi, iPhone Generasi Pertama hingga Tamagotchi

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Untuk menciptakan penurunan kasus Covid-19 harian, berikut aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:

1. Kegiatan perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), untuk sektor essential.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential (keuangan dan perbankan, diberlakukan sistem pembayaran perhotelan non karantina dan komunikasi).

Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

"Maksimum Wark From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dengan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah