5 Aturan PPKM Kabupaten Bogor Mulai 3 Juli 2021, Pasar Tradisional Masih Beroperasi hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor.
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor. /Pixabay/Queven

Untuk sektor kritikal energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri penunjang, kemudian petrochemical, semen, obitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, diperbolehkan.

"Itu yang diperbolehkan, namun 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Ade Yasin.

Baca Juga: LINK NONTON My Roommate Is A Gumiho Ep 12 Sub Indo: Shin Woo Yeo Ingin Menjadi Masa Depan Lee Dam

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong atau yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan. Namun kapasitasnya hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah