5 Aturan PPKM Kabupaten Bogor Mulai 3 Juli 2021, Pasar Tradisional Masih Beroperasi hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor.
Ilustrasi PPKM: Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Berikut aturan PPKM Darurat di Bogor. /Pixabay/Queven

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 yang disampaikan melalui siaran pers pada Kamis 1 Juli 2021.

Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali, menjelaskan bahwa kasus baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini.

Koordinator PPKM Darurat tersebut menjelaskan bahwa kasus baru penambahan Covid-19 di Indonesia mencapai 21.800 orang.

Baca Juga: Idul Adha 2021, Simak Syarat hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

"Terakhir kemarin, angkanya 21.800 kasus baru, 467 kasus kematian dan ini tertinggi selama 1,5 tahun pandem Covid-19 ini," ujar Luhut.

Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com, dari akun Instagram @kabupaten.bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menindaklanjuti Instruksi dari Presiden Jokowi tersebut.

Kegiatan pengetatan sosial dan ekonomi itu baru diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta, Bekasi Kota, dan Tangerang Selatan 2 Juli 2021

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan siap memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal itu dikatakan Ade Yasin setelah acara rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Sekal lagi menyatakan bahwa Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat," ujar Ade Yasin.

Baca Juga: 6 Alat Elektronik Jadul yang Kini Dibanderol dengan Harga Tinggi, iPhone Generasi Pertama hingga Tamagotchi

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Untuk menciptakan penurunan kasus Covid-19 harian, berikut aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:

1. Kegiatan perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), untuk sektor essential.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential (keuangan dan perbankan, diberlakukan sistem pembayaran perhotelan non karantina dan komunikasi).

Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

"Maksimum Wark From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dengan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin.

Untuk sektor kritikal energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri penunjang, kemudian petrochemical, semen, obitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, diperbolehkan.

"Itu yang diperbolehkan, namun 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Ade Yasin.

Baca Juga: LINK NONTON My Roommate Is A Gumiho Ep 12 Sub Indo: Shin Woo Yeo Ingin Menjadi Masa Depan Lee Dam

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong atau yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan. Namun kapasitasnya hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah