PR BOGOR - Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM kendaraan bermotor dapat mengurusnya melalui SIM Keliling.
Melalui media sosial Polres masing-masing wilayah mengumumkan tempat lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi Kota, dan Tangerang Selatan.
Demi mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor.
Biaya perpanjangan SIM melalui SIM Keliling berdasarkan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM melalui SIM Keliling sebesar Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjang SIM C.
Berikut lokasi Pelayanan SIM Keliling untuk Jumat, 2 Juli 2021:
Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
1. Jakarta Barat: LTC Glodok
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jln. M.Saidi Raya Pertukangan Jakarta Selatan