Kamu bisa juga melakukan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bekasi melalui https://mpp.bekasikota.go.id.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling:
1. Foto kopi KTP dan KTP asli
2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM
3. Mengisi formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan
Baca Juga: Sandiaga Uno Ikut Bergoyang Virtual saat Acara Musik Hulanthalo Art and Craft Festival di Gorontalo
Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus melakukan permohonan SIM baru ke Satpas.
Meskipun hanya selisih satu hari dari masa berlaku harus melakukan permohonan SIM baru.