13 Aturan PPKM Darurat di Kota Bogor Mulai 3 Juli 2021, Kegiatan Belajar Dilakukan Daring hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 15:59 WIB
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021.
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal YouTube Pemerintah Kota Bogor

5. Pusat pembelanjaan/ Mall ditutup sementara.

6. Super market dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

7. Apotek dan toko obat 24 jam.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Lengkap dengan Tata Caranya

8. Restoran dan cafe hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) ditutup sementara.

10. Fasilitas umum (Kegiatan seni budaya, tempat olahraga, dan sosial kemasyarakatan) ditutup sementara.

11. Transportasi umum maksimak berkapasitas 70%.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Sabtu 3 Juli 2021: Keinginan Memiliki Rumah Akan Terwujud Sebentar Lagi

12. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tanpa menyediakan makan di tempat resepsi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah