Siap-Siap Tahun Depan Tunjangan Suami-Istri, Anak Bagi PNS Dihapus Tahun Depan? Begini Skemanya

11 Desember 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi /BKD NTB

PR BOGOR - Pemerintah tengah menggodok skema baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021.

Skema baru gaji PNS yang tengah digodok pemerintah itu rencananya akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berencana menghapus sejumlah tunjangan yang diterima PNS selama ini.

Baca Juga: 14 Resep Hindangan Makanan Cocok untuk Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Mudah dan Sederhana

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Diketahui, sejumlah tunjangan yang diterima PNS meliputi suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Dalam aturan yang tengah digodok, pemerintah, mewacanakan peleburan tunjangan.

Selain itu PNS mulai tahun depan hanya akan menerima gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!

Baca Juga: Layak Dicoba, 6 Jenis Jus Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Kulit Secara Menyeluruh

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Melansir Galamedia.com dalam artikel berjudul 'Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja', formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: ARMY harus Tahu: Best 10 Penampilan Jimin BTS Sepanjang Masa, Ayoo.. Mana Favoritmu?

Baca Juga: ARMY harus Tahu: 4 Fakta Unik tentang J-Hope BTS Jarang Orang Ketahui, Nomor 2 Role Model Banget!

Baca Juga: 3 Puisi Bisa Dibaca di Hari Natal 2020: Kristus! Lindungilah dan Berkati, Ajari Kami Berendah Hati

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Baca Juga: Ekonomi Digital di Jawa Barat Membaik dan Tak Kenal Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil: Tumbuh 40 Persen

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Berikut Link dan Cara Cek Perhitungan Hasil Quick Count hingga Real Count

Baca Juga: Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler