Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

- 10 Desember 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi /

PR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memiliki cara unik dalam memberikan sanksi sosial pada para pelanggar protokol kesehatan.

Kali ini, para pelanggar prokes diminta untuk mengunggah foto dan berjanji untuk disiplin di media sosial Instagram.

Pasalnya, hal ini sebagai salah satu upaya untuk memperketat dan menindak tegas para pelanggar prokes.

Baca Juga: Tilik Trending di Google Year in Search 2020 Indonesia, sang Sutradara Bagikan Kiat Buat Film Pendek

Operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini digelar pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Tadi ada 2 orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag, jelas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Sederet Fakta Terbaru Jisoo BLACKPINK, Salah Satunya Takut Sekali Pada Hamster

Operasi perketatan pun digelar di tiga kawasan, yakni Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x