Catat! Begini Aturan Lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

Pembrita Bogor - 5 Des 2020, 12:51 WIB
Penulis: Tim PR Bogor
Editor: Yuni
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat, Pemkot ambil langkah cepat, libatkan Satpol PP, Dishub dan TNI mengamankan situasi
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat, Pemkot ambil langkah cepat, libatkan Satpol PP, Dishub dan TNI mengamankan situasi /Dok/arminabduljabbar

PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 sehingga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.

Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot

Berikut ini aturan lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung yang akan berlaku selama 14 hari kedepan.

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen)

2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung

Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan

3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung

Halaman:

Sumber: PRFM News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub