PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 sehingga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.
Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot
Berikut ini aturan lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung yang akan berlaku selama 14 hari kedepan.
1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen)
2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung
Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan
3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung