Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

- 10 Desember 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi /

Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial.

Total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp1.050.000,00. Sedangkan untuk sanksi sosial, kata dia, beragam.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Begitu Jadi Tersangka Protes, Makanya Jangan Kabur

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Sanksi Unggah Foto di Instagram", di antaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, dan push up bagi yang berbadan fit.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada pelanggar bisa meningkatkan kesadaran masayrakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Bukan semata-mata mau menghukum orang, tapi menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker,” ungkap Das’an.

Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty

Ia mengungkapkan, semua warga Kota Bandung wajib melaksanakan 3M dan 1T.

“Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya.*** (Brilliant Awal/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah