PR BOGOR - Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp15 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Atas dasar Surat Edaran itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pun mengeluarkan selembar surat pemberitahuan nomor 443/2549/LinJamSos tertanggal 30 Juni 2020, tentang Surat Edaran dari Kemensos RI.
Baca Juga: Amalan Doa Tolak Bala Latin dan Artinya agar Terhindar dari Bencana
Surat tersebut berisi permohonan kepada Kepala Dinas Sosial di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk menyiapkan permohonan santunan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (DPSKBS) Kemensos RI.
Nantinya, mekanisme pencairan santunan diberikan layaknya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang selama ini sudah digulirkan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Di Bandung, Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Begini Syaratnya", penerima santunan merupakan ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia, dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Polda Jabar Dalami Dalang Seruan Azan Jihad': Kami Memburu yang Nyuruh dan yang Memviralkan
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono menjelaskan, pihaknya telah menyusun persyaratan klaim atas santunan kematian pasien Covid-19 yang harus disiapkan ahli waris.