Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Selama 14 Hari, Ini Daftar Aturan Aktivitas yang Diizinkan

- 4 Desember 2020, 12:08 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial.* //INSTAGRAM/@mangoded_md/

PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona.

Temuan kasus harian konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah

Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah dua minggu AKB diperketat, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881 kasus.

Hal itu merupakan data per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Inilah 7 Drama Korea yang Siap Ditonton, Salah Satunya 'True Beauty'

"Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (Merah) dengan indikator skor sebesar 1,7," ujar Oded dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x