PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan Ajay.
Menurut dia, peringatan untuk tidak melakukan tindak korupsi dan melanggar hukum sudah sering diingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jabar.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Proyek RS Kasih Bunda, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Komisaris Jadi Tersangka
Baca Juga: CEK FAKTA: Tommy Soeharto Sebut yang Ganggu FPI akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Baca Juga: 6 Tips dan Trik Merawat Ikan Louhan, Salah Satunya Jangan Terlalu Sering Mengganti Air
"Peristiwa Wali Kota Cimahi, tentu saya sangat prihatin. Saya sudah sering ingatkan bupati wali kota untuk tidak bertindak korupsi," kata Ridwan Kamil, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Sabtu 28 November 2020.
Ridwan Kamil atau yang lebih dikenal Kang Emil menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
"Saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi," ujar Kang Emil.
Editor: Yuni
Sumber: Antara News