PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.
Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, pada Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tommy Soeharto Sebut yang Ganggu FPI akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Baca Juga: 6 Tips dan Trik Merawat Ikan Louhan, Salah Satunya Jangan Terlalu Sering Mengganti Air
Baca Juga: Pantau Gunung Merapi dengan Helikopter, Tim TRC BPBD: Sekilas, Banyak Material Longsoran Baru
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi.
Nama-nama yang ditangkap tersebut yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
Baca Juga: Akui Penggemar Berat TWICE, Kim Seon Ho: Aku Hanya Mencintai Dahyun, Aku Merasa Bangga
Editor: Yuni
Sumber: Antara News