KKP Hentikan Sementara Ekspor Benur Usai Menteri Edhy Prabowo Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

- 26 November 2020, 21:55 WIB
Benur Lobster.
Benur Lobster. /Dok. Kkp.go.id

PR BOGOR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis, 26 November menyusul ditetatpkannya Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap.

Melansir laman resmi KKP, Penghentian sementara SPWP ekspor benih bening lobster berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menekan Surat Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020.

Baca Juga: Islamophobia di Eropa dan Dunia, Mesut Ozil Mengajak Umat Islam: Mari Tunjukkan Kesejukkan

Baca Juga: Warga Argentina Padati Jalanan Ibukota, Beri Penghormatan Terakhir ke Maradona: Selamat Jalan Diego

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Europa 27 November 2020 Tayang di SCTV: Diawali Lile vs AC Milan

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dikeluarkannya SK tersebut dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengonfirmasi kalau Penghentian sementara SPWP ekspor benih bening lobster berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x