PR BOGOR - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya mengatakan bahwa dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 26 November 2020.
"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Ali di Jakarta.
Dikatakan Ali, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter Jakarta Utara, Polisi: Sudah Kita Bawa ke Polsek
Baca Juga: Tolak Adanya Reuni 212, Akademisi Epidemiologi UGM: Aturan Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan Pemotongan Hari Libur Akhir Tahun 2020 Besok
Dua tersangka itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM).
Tersangka lainnya yaitu Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM).
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.