Dua Wali Kota Cimahi Sebelum Ajay juga Pernah Ditangkap KPK, Sekda Cimahi: Belum Bisa Komentar

- 27 November 2020, 18:38 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR BOGOR - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit di Cimahi.

Ajay ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat, 27 November 2020.

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: AR dan CA Terlibat di Jasa Prostitusi Online Selama 1 Tahun, Polisi: 2 Tersangka Merupakan Mucikari

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti siapa saja pihak yang turut diamankan dalam OTT KPK kali ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik S Nugrahawan menuturkan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menjadikan penangkapan Wali Kota Cimahi ini sebagai catatan untuk tidak terulang kembali.

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Partipasi Pemilih di Pilkada 2020 Meski Ada Covid-19: Maksimalkan Hak Suaramu

Sebelum Ajay M Priatna ditangkap, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga ditangkap oleh tim KPK.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x