AR dan CA Terlibat di Jasa Prostitusi Online Selama 1 Tahun, Polisi: 2 Tersangka Merupakan Mucikari

- 27 November 2020, 18:23 WIB
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. *
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. * /Pixabay/Geralt/

PR BOGOR - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir.

Namun, tersangka mengaku bahwa baru pertama kali terlibat di jasa prostitusi artis.

Baca Juga: Pilkada 2020 saat Covid-19, Instruksi Ridwan Kamil ke KPU: Jangan Bersentuhan, Tinta Jangan Dicelup

Baca Juga: Mahfud MD Unggah Momen Pertemuannya dengan Gatot Nurmantyo: Kami Ngobrol Banyak Hal dari Hati

Baca Juga: Harta Kekayaan Ajay Muhammad Priatna Capai Rp7,3 Miliar, Intip Deretan Aset sang Wali Kota Cimahi

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri)," kata Kapolres di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Kejadian ini terungkap, kata dia, berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan pun ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x