Ahli Waris Pasien Covid-19 di Bandung Peroleh Santunan Sebesar Rp15 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Desember 2020, 19:46 WIB
Kepala Dinsosnangkis, Kota Bandung, Tono Rusdiantono.
Kepala Dinsosnangkis, Kota Bandung, Tono Rusdiantono. /Dok. Humas Pemkot Bandung

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Bilang Gini: Jangan Wisata ke sini

8. Fotocopy Rekening Ahli Waris

9. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (SWAB/PCR Test) korban Positif Covid-19

10. Ringkasan pasien pulang dari Rumah Sakit

Baca Juga: Puan Maharani 'Tampar Keras' Jokowi Soal Kasus Covid-19 Tembus Rekor Baru: Segera Evaluasi Kebijakan

Tono menjelaskan, hingga kini Dinsosnangkis Kota Bandung telah mengajukan sekira 15 permohonan santunan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia ke Dinsos Jabar.

“Sampai saat ini kami sudah mengajukan 15 permohonan santunan itu yang berasal dari pihak keluarga (ahli waris), dan sudah disampaikan ke Dinsos Jabar. Kami belum tahu informasi terakhir seperti apa,” jelas Tono saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2020.*** (Tommy Riyadi/PRFMNews.id)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah