Ahli Waris Pasien Covid-19 di Bandung Peroleh Santunan Sebesar Rp15 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Desember 2020, 19:46 WIB
Kepala Dinsosnangkis, Kota Bandung, Tono Rusdiantono.
Kepala Dinsosnangkis, Kota Bandung, Tono Rusdiantono. /Dok. Humas Pemkot Bandung

Berikut ini adalah syaratnya.

1. Fotocopy KTP korban meninggal dunia

Baca Juga: Kenali Sosok Puspa Dewi, Wanita Berusia 53 Tahun yang Terlihat Awet Muda, Sekilas Tampak Usai 20an

2. Fotocopy KK korban meninggal dunia

3. Fotocopy KTP Ahli Waris

4. Fotocopy KK Ahli Waris

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Puncak Mudik Libur Natal 2020, Begini Catatan Kementerian Perhubungan

5. Surat Keterangan Meninggal

6. Surat Izin Mengangkut Jenazah

7. Surat Izin Mengubur Jenazah

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah