PR BOGOR - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari, sejak Jumat, 4 Desember 2020 kemarin.
Kebijakan diberlakukannya kembali PSBB Proporsional ini sebagai langkah untuk menanggulangi lonjakan kasus positif Covid-19.
Pasalnya, beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat kembali menjadi zona merah.
Baca Juga: Bila Habib Rizieq Shihab Masih Terus 'Ngeyel', Begini Ancaman Keras Polri untuk Pimpinan FPI
Melalui akun Twitter resmi Humas Kota Bandung, diketahui secara umum, pembatasan aktivitas yang sebelumnya dibatas 50 persen kapasitas.
Saat ini menjadi 30 persen saja, serta beberapa jam operasional yang dikurangi.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com sebelumnya dalam artikel "Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan", aturan ini pun mempengaruhi operasional tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan atau mall, hingga tempat ibadah.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan Dirinya Positif Covid-19: Saya Bersama Istri akan Lakukan Isolasi Mandiri
Kemudian penggunaan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan mencuci tangan sebagai bagian dari protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban setiap warga, termasuk orang-orang yang melakukan perjalanan di Kota Bandung.