PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 sehingga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.
Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Catat! Begini Aturan Lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan
Baca Juga: PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot
Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan
Salah satu kebijakan Pemkot Bandung dalam PSBB Proporsional ini, yaitu memberlakukan buka tutup jalan untuk mencegah adanya kerumunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT), Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan salah satu ruas jalan yang diberlakukan buka tutup ialah Jalan Dipatiukur.
"Jalan Dipatiukur Kota Bandung akan dibuka tutup mulai pukul 16.30 WIB sampai 05.00 WIB pagi esoknya," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 4 Desember 2020.