PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot

- 5 Desember 2020, 12:40 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat /

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, usai tak memenuhi panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Tak hanya Habib Rizieq, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melayangkan panggilan pada menantunya, Hanif Alatas.

Anggota DPR fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik pernyataan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta Polda Metro Jaya (PMJ) membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.

Novel mengungkapkan sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan tersebut. Sebab pemanggilan tersebut akan lebih banyak mudaratnya dari segi protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Luqman Hakim dibuat kebingungan karena pasalnya salah satu tujuan polisi adalah menegakan hukum.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Catatan Jaksa ke Hakim: Dia Berbelit-belit saat Berikan Keterangan

"Polisi bekerja menegakkan hukum, dianggap lebih banyak mudaratnya," Luqman Hakim.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x