PR BOGOR - Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan dan deokumen palsu dituntut kurungan penjara dua tahun.
Tuntunan dua tahun panjara untuk Djoko Tjandra dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember 2020.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.
Baca Juga: Viral, Siswa SD Palembang Buat Puisi Satire Soal Sepeda dan Ikan, Sindir Jokowi dan Menteri KKP
Baca Juga: 8 Deret Pemeran Drama Korea Wanita Terpopuler di Tahun 2020, Siapa Aktris Favoritmu?
Baca Juga: 5 Konsep Video Musik Kpop dengan Konsep yang Unik, Salah Satunya 'BTS - Blood, Sweat and Tears'
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," sambungnya.
Jaksa Yeni Trimulyani menilai Djoko Tjandra bersalah.
Djoko Tjandra dinilai menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.