PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot

- 5 Desember 2020, 12:40 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat /

Luqman berpendapat mungkin yang dimaksud Novel mudarat bukan bagi polisinya, melainkan para pelanggar hukumnya.

"Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?," kata Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: 8 Deret Pemeran Drama Korea Wanita Terpopuler di Tahun 2020, Siapa Aktris Favoritmu?

Luqman menyarankan kepada Novel, jika tidak mau dipanggil kepolisian dan mengikuti proses hukum, seharusnya tidak usah melanggar hukum.

"Kalau tidak mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Viral, Siswa SD Palembang Buat Puisi Satire Soal Sepeda dan Ikan, Sindir Jokowi dan Menteri KKP

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan massa sehingga kerumunan pun tak dapat terhindarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada pentolan FPI tersebut.

Namun, jumlah denda ini juga sempat menuai pro dan kontra lantaran dianggap tidak sebanding dengan risiko penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan banyak orang.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah