PR BOGOR - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal dijadikannya Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka tersebut sebagai hasil gelar perkara.
Ketetapan tersangka diberikan terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq pada bulan November kemarin.
Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.
Baca Juga: BLINK harus Tahu, Jennie BLACKPINK Ungkap Perasaannya Soal Julukan 'Girlband Kpop Terbesar di Dunia'
“Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!,” tulis Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
Editor: Yuni