PR BOGOR - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid dalam keterangan tertulis melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 10 Desember 2020.
"Afwan habib kalo ane boleh bersaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung & masih mencintai antum, hindari ego semua demi kemaslahatan umat," kata Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Begini Bunyi Pasal yang Dikenakan ke Habib Rizieq Shihab, Pimpinan FPI Ini Terkena Pasal Berlapis
Muannas mengaku tidak bermaksud mengajari, tetapi Habib Rizieq perlu untuk berpikir sejenak karena banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.
"Kayak Maheer punya istri & punya anak kecil masa gak kesian, ini bukan jihad & peperangan karena beda agama, bukan. Ini juga bukan perang dengan agama lain karena menyerang Islam, bukan. Lihat saja ‘hayya alal jihad’ antum juga diam gak pernah menyalahkan, kasihan lihat mereka tersesat. Tolonglah bib," ujarnya.
Muannas menilai kasus hukum Habib Rizieq merupakan perkara sederhana, apalagi sudah mengakui lewat permintaan maaf dan pembayaran denda melalui pihak terkait.
Baca Juga: Lagi, Habib Riizeq Shihab Mangkir Panggilan Polisi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pimpinan FPI Itu
"Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," ucapnya.
Muannas mengaku tidak bermaksud mengajari, tetapi Habib Rizieq perlu untuk berpikir sejenak karena banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.
Muannas meminta Habib Rizieq untuk kesampingkan ego dengan memikirkan bagaimana jika semua peristiwa yang terjadi hingga hari ini, menimpa keluarga Habib Rizieq sendiri.
Baca Juga: Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tegas Siap Panggil Paksa
"Ini bukan melawan Islam, karena dari Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda semua Islam. Begitu juga wapresnya Kyai Ma'ruf semua Islam, ulama, MUI, bahkan antum pernah membentuk TGPF Ulama, ada tadi Prof. Machfud MD, Beliau NU dan sahabat Gus Dur, Islam semua. Jadi jelas ini gak ada urusan bela islam, jihad dan sebagainya, sesat itu semua," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat. Salah satu tersangka yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolri Klaim Pilkada 2020 Aman, Idham Azis Belum Terima Laporan Peristiwa Mencolok di Masyarakat
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
"Penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS," kata Kombes Yusri, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.
Lebih jauh, Yusri mengatakan bahwa penetapan tersangka tak hanya Habib Rizieq saja, yang merupakan penyelenggara acara di Petamburan.
Disebutkan Yusri, lima tersangka lainnya adalah ketua panitia HU, penanggung jawab acara SL, kepala seksi acara HI, sekretaris panitia A, dan penanggung jawab MS.
“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," ujarnya.
Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," tuturnya.
Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu 14 November 2020.
Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Langgar Kekarantinaan Kesehatan
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut.
Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa 17 November 2020.
Baca Juga: Kesaksian Fadli Zon terhadap 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Mati: Ada Bekas Peluru dan Luka
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga dipanggil polisi. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI hingga panitia acara dan pihak KUA Tanah Abang sudah diperiksa polisi.***