CEK FAKTA: KPK Beri Surat Perintah Penyidikan untuk Menteri BUMN Erick Thohir, Benarkah?

- 10 Desember 2020, 14:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/ /

PR BOGOR - Beredar luas di masyarakat mengenai Surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang ternyata hoax.

KPK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan penyelidik KPK.

Diketahui, dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Gibran dan Bobby Nasution Unggul di Quick Count Pilkada 2020

Baca Juga: Waduh Menteri BUMN Erick Thohir Dipanggil KPK untuk Disidik? Jubir KPK Ali Fikri Beri Penjelasan

Baca Juga: Cak Nun Desak Jokowi Berdialog dengan Habib Rizieq Shihab, Mantan Orang Demokrat: Saya Tak Setuju

Sprindik itu berisi perintah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Mengetahui hal ini, KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Langgar Kekarantinaan Kesehatan

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 2020, Hidayat Nur Wahid Minta Penguatan Komnas HAM dan Singgung Laskar FPI

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Deretan Artis Indonesia Terjerat Kasus Hukum, dari Tara Basro hingga Jerinx SID

Sebelumnya KPK kerap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.

Apalagi jika oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Kesaksian Fadli Zon terhadap 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Mati: Ada Bekas Peluru dan Luka

Baca Juga: Bila Penghitungan Suara di Pilkada 2020 Curang, Mahfud MD: Beritakan, Indonesia Negara Demokrasi

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x