PR BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petsmburan, Jakarta Barat, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa.
Baca Juga: Kesaksian Fadli Zon terhadap 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Mati: Ada Bekas Peluru dan Luka
Baca Juga: Waduh Menteri BUMN Erick Thohir Dipanggil KPK untuk Disidik? Jubir KPK Ali Fikri Beri Penjelasan
Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 2020, Hidayat Nur Wahid Minta Penguatan Komnas HAM dan Singgung Laskar FPI
Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
"Penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS," kata Kombes Yusri, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.