Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Langgar Kekarantinaan Kesehatan

- 10 Desember 2020, 14:17 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka.*
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka.* /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petsmburan, Jakarta Barat, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Kesaksian Fadli Zon terhadap 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Mati: Ada Bekas Peluru dan Luka

Baca Juga: Waduh Menteri BUMN Erick Thohir Dipanggil KPK untuk Disidik? Jubir KPK Ali Fikri Beri Penjelasan

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 2020, Hidayat Nur Wahid Minta Penguatan Komnas HAM dan Singgung Laskar FPI

Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

"Penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS," kata Kombes Yusri, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x