PR BOGOR - Beredar luas di publik mengenai surat penyidikan terhadap Menteri BUMN erick Thohir.
Dalam surat penyidikan yang ditujukan kepada Menteri erick Thohir itu juga ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.
Tidak hanya itu, dalam surat penyidikan itu, Penyidik KPK menyurati Erick Thohir dalam dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19.
Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 2020, Hidayat Nur Wahid Minta Penguatan Komnas HAM dan Singgung Laskar FPI
Baca Juga: Bila Penghitungan Suara di Pilkada 2020 Curang, Mahfud MD: Beritakan, Indonesia Negara Demokrasi
Baca Juga: Cak Nun Desak Jokowi Berdialog dengan Habib Rizieq Shihab, Mantan Orang Demokrat: Saya Tak Setuju
Alat rapid test yang dimaksud adalah alat rapid tets yang diadakan melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Menanggapi beredarnya surat penyidikan terhadap Erick Thohir itu, KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.