PR BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petsmburan, Jakarta Barat. Salah satunya yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Beri Surat Perintah Penyidikan untuk Menteri BUMN Erick Thohir, Benarkah?
"Penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS," kata Kombes Yusri, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.
Lebih jauh, Yusri mengatakan bahwa penetapan tersangka tak hanya Habib Rizieq saja, yang merupakan penyelenggara acara di Petamburan.
Disebutkan Yusri, lima tersangka lainnya adalah ketua panitia HU, penanggung jawab acara SL, kepala seksi acara HI, sekretaris panitia A, dan penanggung jawab MS.
Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Gibran dan Bobby Nasution Unggul di Quick Count Pilkada 2020
“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," ujarnya.
Editor: Yuni
Sumber: PMJ News