Lagi, Habib Riizeq Shihab Mangkir Panggilan Polisi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pimpinan FPI Itu

- 10 Desember 2020, 14:51 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal

PR BOGOR - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus kerumunan.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Desember 2020, hari ini.

Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tegas Siap Panggil Paksa

Baca Juga: Kapolri Klaim Pilkada 2020 Aman, Idham Azis Belum Terima Laporan Peristiwa Mencolok di Masyarakat

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Beri Surat Perintah Penyidikan untuk Menteri BUMN Erick Thohir, Benarkah?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, pihaknya menerima surat dari pengacara Habib Rizieq Shihab terkait tidak hadirnya pimpinan FPI itu.

Erdi menyampaikan, Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya.

Kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab tidak mendukung untuk memenuhi panggilan Polda Jabar hari ini.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x