PR BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di 2021.
Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, sebagaimana diberitakan Wartaekonomi.co.id, Jumat 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Bak Wabah Covid-19 Kasus Djoko Tjandra Berklaster, Kabareskrim Polri Beberkan Temuan 3 Klaster
Baca Juga: Miftahul Huda Tenggelam di Bogor Tewas di Tangerang, Terseret Arus Sungai Cisadane Sejauh 30 KM
Sri Mulyani melanjutkan belanja pegawai tetap dijaga se efisien mungkin.
Namun pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji 13 dan THR sesuai dengan kebijakan tahun depan.
Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.
Baca Juga: 12 Peserta Trainee I-LAND Diberi Tantangan Pertama, 3 Lagu BTS Penentu Mereka Bertahan hingga Debut