Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter Jakarta Utara, Polisi: Sudah Kita Bawa ke Polsek
Baca Juga: Tolak Adanya Reuni 212, Akademisi Epidemiologi UGM: Aturan Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan Pemotongan Hari Libur Akhir Tahun 2020 Besok
"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan (pengawasan) kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu juga mengatakan bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi.
Sebagaimana diberitakan Hallobogor.com sebelumnya dalam artikel "PSBB Pra AKB Bogor Diperpanjang, Hingga Menjelang Natal 2020", namun tetap dengan jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Panduan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Sama, Tak Boleh Mudik
Baca Juga: Tepis Keras Fadli Zon Soal Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Tidak Berdasar dan Cenderung Mengada-ada
Baca Juga: BSU Kementerian Agama Dialokasikan Sebesar Rp5,7 Triliun, Dipakai untuk Pondok, Madrasah, dan Guru
Adapun ketentuan waktu yang sudah disepakati, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.