Sementara untuk transportasi publik, seperti ojek online atau pangkalan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. *** (Asep Saeful Hidayat/Hallobogor.com)
Sementara untuk transportasi publik, seperti ojek online atau pangkalan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. *** (Asep Saeful Hidayat/Hallobogor.com)
Editor: Yuni
Sumber: hallo bogor