PR BOGOR - Pemerintah kota Bogor melanjutkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Rabu, 25 November 2020 hingga 8 Desember 2020 mendatang.
Melansir Antara News, Wali kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, perpanjangan PSBMK itu lantaran Kota Bogor belum aman dari Covid-19.
Oleh karena itu, Bima Arya berharap seluruh warga Kota Bogor terus mewaspadai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya, Kartu ATM Sang Menteri Kini Juga Diamankan Penyidik
Baca Juga: Inter Milan vs Real Madrid di Liga Champions: Zinedine Zidane Bicara Soal Kondisi Isco di El Real
Baca Juga: Kemenag Susun Naskah Jumat, Fadli Zon: Ikut Campur Terlalu Jauh, Takut terhadap Ulama dan Habaib
Diketahui, perpanjangan PSBMK Kota Bogor itu mengacu terhadap Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor yang diteken pada Selasa, 24 November 2020, kemarin.
Bima Arya menyebut, tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi.
Berdasarkan catatan dari pemerintahannya, setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif Covid-19.